Memperkuat Pilar Integritas: Pengarahan Good Governance dan Antikorupsi untuk OPD Kabupaten Jombang

Momentum Strategis Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Pada 7 Juli 2025 lalu, Rini Ismiati, S.H., M.Kn., CLMC, Founding Partner Jurist Terra & Co, melakukan pengarahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jombang mengenai penerapan Good Governance dan pencegahan tindak pidana korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Secara harfiah, Good Governance diterjemahkan sebagai Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Konsep ini melampaui sekadar administrasi yang efisien; ia merujuk pada proses di mana kekuasaan dan wewenang digunakan untuk mengelola sumber daya sosial dan ekonomi suatu negara untuk pembangunan.

Dalam konteks hukum administrasi negara, penerapan Good Governance bukanlah sekadar pilihan kebijakan, melainkan mandat konstitusional dan kewajiban normatif. Prinsip-prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, supremasi hukum, dan efisiensi, tertuang dalam berbagai regulasi, termasuk:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menuntut adanya profesionalisme dan efektivitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan;
  4. Peraturan Pemerintah terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

UNDP dalam “Governance for Sustainable Human Development” mengidentifikasi sembilan karakteristik utama yang harus dimiliki oleh suatu sistem pemerintahan agar dapat dikategorikan sebagai Good Governance. Sembilan pilar ini sering menjadi tolok ukur utama dalam menilai kualitas tata kelola pemerintahan:

  1. Partisipasi (Participation): Semua warga negara, baik secara langsung maupun melalui perwakilan, harus terlibat dalam proses pembuatan keputusan.
  2. Supremasi Hukum (Rule of Law): Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan secara imparsial, terutama hukum hak asasi manusia
  3. Transparansi (Transparency): Keputusan dan pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka. Informasi harus dapat diakses dan dipahami dengan mudah oleh masyarakat.
  4. Daya Tanggap (Responsiveness): Lembaga dan proses harus berusaha melayani semua pemangku kepentingan dalam jangka waktu yang wajar.
  5. Berorientasi Konsensus (Consensus Oriented): Adanya mediasi terhadap kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus luas tentang apa yang terbaik bagi kelompok masyarakat.
  6. Keadilan dan Kesetaraan (Equity and Inclusiveness): Semua kelompok, terutama yang paling rentan, memiliki kesempatan untuk meningkatkan atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
  7. Efektivitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency): Proses dan institusi harus menghasilkan hasil yang memenuhi kebutuhan masyarakat sambil memanfaatkan sumber daya secara optimal.
  8. Akuntabilitas (Accountability): Pengambil keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil harus bertanggung jawab kepada publik dan pemangku kepentingan institusional.
  9. Visi Strategis (Strategic Vision): Para pemimpin dan publik harus memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang mengenai tata kelola manusia dan pembangunan yang berkelanjutan.

Penekanan pada Good Governance adalah benteng pertahanan paling awal (preventive measure) terhadap korupsi. Jika prinsip-prinsip dasar tata kelola telah dijalankan dengan baik, ruang gerak bagi praktik Tipikor akan otomatis menyempit.Pencegahan Tipikor merupakan inti dari pengarahan yang dilakukan. Secara hukum, tindak pidana korupsi diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Terdapat setidaknya 30 delik korupsi yang terbagi dalam tujuh kelompok, termasuk kerugian keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, dan pemerasan.

Area kritis pada penyelenggaraan pemerintah yang rentan tipikor di antaranya seperti:

  1. Pengadaan Barang dan Jasa: Penekanan pada kepatuhan terhadap regulasi pengadaan dan penggunaan sistem lelang elektronik (e-procurement) untuk meminimalkan interaksi yang rawan suap.
  2. Pengelolaan Anggaran Daerah: Pentingnya integritas dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta pelaporan pertanggungjawaban yang transparan dan tepat waktu.
  3. Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan: Penjelasan mendalam mengenai batasan dan kewajiban pelaporan gratifikasi, serta pengelolaan situasi yang menimbulkan benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Peran Kunci OPD: SPIP dan Budaya Integritas

Dalam konteks pencegahan, pengarahan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman OPD terhadap Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Implementasi SPIP yang efektif, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan, menjadi alat hukum bagi pimpinan OP

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 1 =