Publikasi

Fondasi Legalitas: Titik Kritis Kelengkapan Perizinan Sebelum Dimulainya Operasi Tambang

Yosie Monoarfa, S.H., CPS., CMLC., Founding Partner Jurist Terra & Co., memberikan pendampingan kepada Direktur dan Manajemen PT Bolmong Timur Primanusa Resources (PT BTPR) dalam menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Polres, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Masyarakat pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu. RDPU ini membahas mengenai tindak lanjut laporan masyarakat perihal adanya aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Garini, Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan. Kawasan Garini adalah area yang rawan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dan beberapa bagiannya diduga berada di kawasan hutan lindung atau area yang seharusnya dilindungi. RDPU tersebut fokus pada dugaan konflik pertambangan dan aktivitas tanpa izin oleh perusahaan lain di kawasan tersebut, di mana isu utamanya adalah kedaluwarsa izin dan operasi di kawasan hutan. Dalam industri pertambangan, risiko terbesar bukanlah fluktuasi harga komoditas atau tantangan geologi, melainkan risiko hukum dan regulasi. Pengalaman kami mendampingi klien, termasuk dalam dinamika RDPU di wilayah seperti Boltim, menegaskan bahwa ketiadaan atau cacat pada satu dokumen izin dapat memicu penghentian operasi, pencabutan izin, hingga sanksi pidana. Setidaknya ada empat pilar perizinan utama yang wajib dimiliki perusahaan tambang sebelum dapat memulai kegiatan operasi produksi: Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi adalah izin utama

Read More »

Memperkuat Pilar Integritas: Pengarahan Good Governance dan Antikorupsi untuk OPD Kabupaten Jombang

Momentum Strategis Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih Pada 7 Juli 2025 lalu, Rini Ismiati, S.H., M.Kn., CLMC, Founding Partner Jurist Terra & Co, melakukan pengarahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jombang mengenai penerapan Good Governance dan pencegahan tindak pidana korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Secara harfiah, Good Governance diterjemahkan sebagai Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Konsep ini melampaui sekadar administrasi yang efisien; ia merujuk pada proses di mana kekuasaan dan wewenang digunakan untuk mengelola sumber daya sosial dan ekonomi suatu negara untuk pembangunan. Dalam konteks hukum administrasi negara, penerapan Good Governance bukanlah sekadar pilihan kebijakan, melainkan mandat konstitusional dan kewajiban normatif. Prinsip-prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, supremasi hukum, dan efisiensi, tertuang dalam berbagai regulasi, termasuk: UNDP dalam “Governance for Sustainable Human Development” mengidentifikasi sembilan karakteristik utama yang harus dimiliki oleh suatu sistem pemerintahan agar dapat dikategorikan sebagai Good Governance. Sembilan pilar ini sering menjadi tolok ukur utama dalam menilai kualitas tata kelola pemerintahan: Penekanan pada Good Governance adalah benteng pertahanan paling awal (preventive measure) terhadap korupsi. Jika prinsip-prinsip dasar tata kelola telah dijalankan dengan baik, ruang gerak bagi praktik Tipikor akan otomatis menyempit.Pencegahan Tipikor merupakan inti dari

Read More »

RPPLH: Fondasi Hukum Pembangunan Berkelanjutan dan Kepatuhan Lingkungan Daerah

Momentum Hukum Menuju Ekoregion yang Lestari Penerapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) telah menjadi mandat hukum yang krusial bagi setiap pemerintah daerah di Indonesia. RPPLH bukan sekadar dokumen perencanaan teknis, melainkan instrumen hukum strategis yang menjembatani pembangunan ekonomi dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Dokumen RPPLH ini menjadi peta jalan (roadmap) daerah dalam periode waktu yang panjang (umumnya 30 tahun) untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan. Secara yuridis, keberadaan RPPLH diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 10 UU PPLH secara eksplisit mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyusun RPPLH. Dokumen ini berfungsi sebagai peta jalan yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya untuk jangka waktu tiga puluh tahun, yang kemudian dievaluasi setiap lima tahun. RPPLH sebagai Mandat dan Instrumen Hukum Dalam hierarki perencanaan pembangunan, RPPLH memiliki peran strategis sebagai dasar bagi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang/Menengah Daerah (RPJPD/RPJMD). Keterpaduan ini diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 (yang relevan dalam mengatur implementasi dan keterkaitan perencanaan lingkungan), di mana RPPLH menjadi salah satu acuan penting dalam proses Kajian Lingkungan

Read More »

FPIC: Dari Etika Sosial Menjadi Kewajiban De Facto dalam Bisnis Pertambangan di Indonesia

Analisis Kompleksitas Hukum Domestik dan Landasan Hak Adat Dalam konteks akuisisi lahan oleh perusahaan tambang swasta, khususnya ketika wilayah yang ditargetkan merupakan tanah ulayat yang terletak di kawasan hutan, penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior, and Informed Consent – FPIC) menjadi isu hukum yang sentral dan kompleks.  Secara hukum domestik Indonesia, kewajiban mutlak FPIC belum diatur secara eksplisit dalam UU Pertanahan untuk transaksi akuisisi lahan swasta murni (pelepasan hak). Namun, landasan hukum Indonesia memberikan dukungan kuat terhadap pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang secara tidak langsung mewajibkan proses setara FPIC.  Pengakuan hak MHA ini berakar pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga secara normatif mengakui hak ulayat dan hak-hak serupa Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas tanah, sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan penggunaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA juga memberikan jalur formal bagi Pemerintah Daerah untuk mengakui keberadaan MHA dan wilayah adat mereka. Karena tanah tersebut berstatus ulayat, perusahaan memiliki

Read More »

Cross-Border M&A di Indonesia: Kerangka Hukum, Tren, dan Risiko Praktis

Meningkatnya Aktivitas Cross-Border M&A di Indonesia Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam transaksi cross-border mergers and acquisitions (M&A), seiring dengan reformasi regulasi investasi melalui Omnibus Law dan penerapan sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA). Reformasi ini secara fundamental mengubah lanskap hukum investasi Indonesia, menjadikannya lebih terbuka, efisien, dan kompetitif bagi investor asing. Cross-border M&A menjadi instrumen strategis bagi investor global untuk memperoleh akses pasar, mengakuisisi aset strategis, melakukan ekspansi regional, serta mengoptimalkan struktur kepemilikan dan pengendalian usaha. Sektor-sektor seperti energi terbarukan, infrastruktur, teknologi, manufaktur, dan kendaraan listrik (EV) menjadi area utama minat investor asing. Namun demikian, transaksi lintas negara di Indonesia tetap memerlukan pemahaman mendalam terhadap rezim hukum korporasi, investasi, serta regulasi sektoral guna memitigasi risiko hukum dan operasional pasca-akuisisi. Kerangka Hukum Cross-Border M&A di Indonesia Secara normatif, transaksi M&A lintas negara di Indonesia terutama diatur oleh: Penggantian Negative Investment List (DNI) dengan Positive Investment List (DPI) telah memperluas sektor usaha yang terbuka bagi kepemilikan asing, sehingga memperluas ruang strukturisasi transaksi M&A. Namun, batasan kepemilikan asing dan persyaratan perizinan sektoral tetap perlu ditelaah secara cermat dalam setiap transaksi. Struktur Transaksi Cross-Border M&A yang Lazim  Dalam praktik, transaksi cross-border M&A di Indonesia umumnya dilakukan melalui: Kedua struktur tersebut mensyaratkan

Read More »

Perubahan Regulasi Pertambangan Rakyat: Analisis Kerangka Hukum IPR dan Penetapan WPR dalam Regulasi Terbaru

Pendahuluan Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir semakin memperkuat kerangka regulasi untuk kegiatan Pertambangan Rakyat sebagai bagian dari upaya menata kegiatan penambangan skala kecil yang selama ini banyak berlangsung secara informal. Salah satu instrumen utama dalam kerangka ini adalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat setempat. Reformasi regulasi pertambangan yang dipicu oleh perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 membawa implikasi signifikan terhadap tata kelola pertambangan rakyat. Selain itu, berbagai peraturan turunan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memperjelas prosedur penetapan wilayah serta mekanisme pemberian izin bagi pelaku pertambangan rakyat. Dalam praktiknya, penataan WPR dan IPR tidak hanya berkaitan dengan pemberian hak kepada masyarakat, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek pengendalian lingkungan, kepastian hukum, serta integrasi kegiatan pertambangan rakyat ke dalam sistem tata kelola pertambangan nasional. Client Update ini bertujuan memberikan gambaran mengenai perkembangan regulasi terkait penetapan WPR dan pemberian IPR, termasuk implikasinya terhadap pelaku usaha pertambangan, pemerintah daerah, serta masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan skala kecil. Kerangka Hukum Penetapan Wilayah Pertmbangan Rakyat (WPR) Secara konseptual, WPR merupakan bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yang secara khusus dialokasikan untuk

Read More »