
Fondasi Legalitas: Titik Kritis Kelengkapan Perizinan Sebelum Dimulainya Operasi Tambang
Yosie Monoarfa, S.H., CPS., CMLC., Founding Partner Jurist Terra & Co., memberikan pendampingan kepada Direktur dan Manajemen PT Bolmong Timur Primanusa Resources (PT BTPR) dalam menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Polres, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Masyarakat pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu. RDPU ini membahas mengenai tindak lanjut laporan masyarakat perihal adanya aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Garini, Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan. Kawasan Garini adalah area yang rawan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dan beberapa bagiannya diduga berada di kawasan hutan lindung atau area yang seharusnya dilindungi. RDPU tersebut fokus pada dugaan konflik pertambangan dan aktivitas tanpa izin oleh perusahaan lain di kawasan tersebut, di mana isu utamanya adalah kedaluwarsa izin dan operasi di kawasan hutan. Dalam industri pertambangan, risiko terbesar bukanlah fluktuasi harga komoditas atau tantangan geologi, melainkan risiko hukum dan regulasi. Pengalaman kami mendampingi klien, termasuk dalam dinamika RDPU di wilayah seperti Boltim, menegaskan bahwa ketiadaan atau cacat pada satu dokumen izin dapat memicu penghentian operasi, pencabutan izin, hingga sanksi pidana. Setidaknya ada empat pilar perizinan utama yang wajib dimiliki perusahaan tambang sebelum dapat memulai kegiatan operasi produksi: Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi adalah izin utama










