Yosie Monoarfa, S.H., CPS., CMLC., Founding Partner Jurist Terra & Co., memberikan pendampingan kepada Direktur dan Manajemen PT Bolmong Timur Primanusa Resources (PT BTPR) dalam menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Polres, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Masyarakat pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu.
RDPU ini membahas mengenai tindak lanjut laporan masyarakat perihal adanya aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Garini, Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan. Kawasan Garini adalah area yang rawan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI),
dan beberapa bagiannya diduga berada di kawasan hutan lindung atau area yang seharusnya dilindungi.
RDPU tersebut fokus pada dugaan konflik pertambangan dan aktivitas tanpa izin oleh perusahaan lain di kawasan tersebut, di mana isu utamanya adalah kedaluwarsa izin dan operasi di kawasan hutan.
Dalam industri pertambangan, risiko terbesar bukanlah fluktuasi harga komoditas atau tantangan geologi, melainkan risiko hukum dan regulasi. Pengalaman kami mendampingi klien, termasuk dalam dinamika RDPU di wilayah seperti Boltim, menegaskan bahwa ketiadaan atau cacat pada satu dokumen izin dapat memicu penghentian operasi, pencabutan izin, hingga sanksi pidana.
Setidaknya ada empat pilar perizinan utama yang wajib dimiliki perusahaan tambang sebelum dapat memulai kegiatan operasi produksi:
- Izin Dasar Operasional (IUP dan Turunannya)
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi adalah izin utama yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (melalui ESDM) setelah tahap eksplorasi selesai. Pastikan status “CnC” (Clear and Clean) dan telah terverifikasi tidak terdapat tumpang tindih dengan IUP lain.
Dasar hukum kunci:
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Persyaratan Teknis dan Finansial (Pasal 101 UU Minerba)
Meliputi izin untuk pengolahan/pemurnian, pengangkutan, dan penjualan, yang harus diproses seiring dengan peningkatan status IUP. Termasuk persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan, yang merupakan delik formil kepatuhan yang harus diverifikasi oleh Pemerintah Pusat.

3. Perizinan Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya
Perizinan ini membuktikan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan dan pengelolaan dampak, dan ini adalah isu yang paling sering diangkat dalam forum RDPU.
- Persetujuan Lingkungan (Amdal/UKL-UPL): Dokumen lingkungan yang disahkan sebelum Operasi Produksi, yang memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
- Izin Pembuangan Limbah dan Emisi: Terkait dengan pengelolaan limbah B3 dan baku mutu udara yang wajib dipatuhi.
- Rencana Reklamasi dan Pascatambang: Perusahaan wajib memiliki dokumen Rencana Kerja Tahunan Teknis (RKTT) yang memuat rencana reklamasi yang disetujui, serta menjamin ketersediaan Dana Jaminan Reklamasi (DJR) yang disetor.
Dasar hukum kunci:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang dimodifikasi oleh Peraturan Pemerintah di bawah UU Cipta Kerja
4. Perizinan Pemanfaatan Ruang (Lahan dan Hutan)
Ini adalah titik paling rawan di mana pertambangan sering berbenturan dengan sektor lain (Kehutanan dan Tata Ruang).
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) / Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR): Dokumen yang memastikan bahwa lokasi pertambangan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi/Kabupaten.
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH): Jika wilayah IUP berada di Kawasan Hutan Produksi (HP) atau Hutan Lindung (HL), IPPKH wajib dimiliki sebelum kegiatan pembukaan lahan dimulai.
Dasar hukum kunci:
- Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (beserta perubahannya).
- Peraturan Pemerintah yang mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan.
Kantor hukum kami tidak hanya membantu dalam pengurusan izin, tetapi melakukan audit kelengkapan perizinan secara menyeluruh sebelum klien memulai operasi. Hal ini dilakukan agar dapat memastikan:
- Integrasi Perizinan: Seluruh izin, dari pusat (ESDM), sektoral (Kehutanan), hingga daerah (Lingkungan) saling terintegrasi dan tidak ada konflik.
- Kesiapan Publik: Seluruh dokumen pendukung siap digunakan untuk menjawab pertanyaan kritis dalam forum publik (seperti RDPU), sehingga memitigasi risiko politis dan sosial.
Bagi perusahaan di sektor pertambangan, perizinan yang lengkap bukan sekadar kepatuhan administrasi; ia adalah aset strategis dan garis pertahanan hukum paling efektif. Pengalaman kami dalam menavigasi klien melalui forum-forum pengawasan publik seperti RDPU DPRD Boltim, menegaskan bahwa di tengah badai isu, hanya perusahaan dengan legalitas yang kokoh yang dapat berdiri tegak.
Kehadiran kami mendampingi BTPR memungkinkan kami untuk secara tegas dan terperinci membedakan posisi BTPR dengan menyajikan fakta bahwa BTPR beroperasi berdasarkan IUP yang sah dan, yang terpenting, kami dapat menjawab setiap pertanyaan kritis Legislator dengan referensi langsung ke dokumen perizinan yang lengkap dan valid.


