Practice Area

Pascatambang

Pascatambang

Ruang lingkup kerja seorang advokat lingkungan di sektor pascatambang memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak. Berikut adalah uraian tanggung jawab utamanya:

Kepatuhan terhadap Rencana Pascatambang (RPT) dan Reklamasi
Pengacara memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban reklamasi dan rehabilitasi lahan sesuai dengan Rencana Pascatambang (RPT) yang telah disetujui pemerintah. Hal ini mencakup pengawasan penggunaan dan pencairan dana jaminan reklamasi agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Audit Risiko Hukum Lingkungan dan Mitigasi
Melakukan kajian hukum non-teknis terhadap kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi sanksi administratif, gugatan perdata, maupun pertanggungjawaban pidana akibat kegagalan pemulihan fungsi lingkungan.

Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Sosial
Memberikan pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa antara perusahaan dan masyarakat terkait dampak lingkungan atau pemanfaatan lahan bekas tambang. Pengacara dapat berperan sebagai penasihat hukum, mediator, maupun fasilitator dalam mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (ADR) untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

Konsultasi CSR dan Pengembangan Masyarakat
Memberikan nasihat hukum terkait pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi pascaoperasi tambang, dengan memastikan kesesuaian terhadap regulasi serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Advokasi Pemulihan Ekologis dan Strict Liability
Mewakili kepentingan masyarakat atau organisasi lingkungan, seperti Jaringan Advokasi Tambang, dalam menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan yang belum dipulihkan secara memadai, termasuk penerapan prinsip strict liability dalam hukum lingkungan Indonesia.

Kepastian Hukum Pemanfaatan Lahan Pascatambang
Memastikan kepastian hukum atas status lahan dan perizinan apabila area bekas tambang akan dialihfungsikan menjadi penggunaan produktif lain, seperti pertanian, ruang terbuka hijau, kawasan industri, atau destinasi wisata. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap perizinan, tata ruang, dan regulasi sektoral lainnya.

Aspek hukum penting lainnya mencakup pengaturan dan pengawasan mekanisme pencairan dana jaminan reklamasi, agar dana tersebut digunakan secara tepat, transparan, dan sesuai peruntukannya untuk pemulihan lingkungan.

Selain itu, perhatian juga diberikan pada mekanisme pengajuan gugatan class action dalam kasus pencemaran atau kerusakan lingkungan pascatambang, sebagai instrumen hukum yang memungkinkan masyarakat terdampak untuk menuntut pertanggungjawaban dan ganti rugi secara kolektif atas kerugian yang terjadi.

We bring together world-class talent with extensive sector expertise and experience to help our customers achieve their most ambitious goals. In today’s very complicated and ever-changing environment, we stands out as a consistent industry leader, capable of creating the exact right team across any jurisdiction at a moment’s notice to effortlessly adapt to and execute on client demands.